PANTAU TERKINI.CO.ID-SOPPENG,Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak menghadiri rapat paripurna DPRD
dengan agenda Penyampaian pemandangan umum frsaksi-fraksi terhadap dua Ranperda
yaitu tentang pemanfaatan jalan dan rencana detail tata ruang perkotaan
Watansoppeng 2017-2037
Kamis,
19/04/18 di ruang rapat DPRD.
Rapat
dihadiri 16 anggota dewan, masing" fraksi melalui juru bicaranya
menyampaikan pemandangan umum terhadap dua ranperda tersebut.
Fraksi
demokrasi indonesia perjuangan melalui jubirnya Andi Besse Megawati mengatakan
bahwa Fraksi PDI Perjuangan berharap agar dengan Ranperda rencana detail tata
ruang perkotaan Watansoppeng ini mampu mendorong pemanfaatan ruang yang
optimal, lugas, dan tegas dalam pembentukan struktur kawasan perkotaan, serta
dinamika kegiatan pembangunan perkotaan yang semakin kompleks dan bersifat
global serta berwawasan lingkungan.
Berkaitan
dengan Ranperda tentang Pemanfaatan Jalan ini Fraksi PDI Perjuangan sangat
optimis bahwa output dari Ranperda ini dapat berdaya guna dan berhasil guna
terhadap pemenuhan hak hidup masyarakat Kabupaten soppeng.
Fraksi
gerindra melalui jubirnya
mengatakan
bahwa, mengenai Ranperda tentang pemanfaatan jalan, Kabupaten Soppeng sebagai
daerah yang pembangunannya kian berkembang dengan akses perhubungan dan lalu
lintas yang terbuka dengan kabupaten lain maka kebutuhan akan adanya regulasi
yang mengatur tentang hal tersebut sangat urgen karena menyangkut hajat hidup
orang banyak.
Terkait
dengan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Watansoppeng Tahun
2017-2037, disamping merupakan amanah dari pelaksanaan Pasal 10 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Kabupaten Soppeng, regulasi tentang hal tersebut memang mendesak untuk
dihadirkan agar Pemerintah Daerah memiliki dasar pijakan hingga 20 tahun ke
depan dalam penataan ruang kawasan perkotaan Watansoppeng.
Fraksi
golkar melalui jubirnya Wahda Adam mengatakan bahwa,
Terkait
Raperda Pemanfaatan Jalan ini Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah
dapat lebih mengkaji peraturan tentang jarak antara jalan dengan bangunan yang
mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jaian.
Hal
ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
kesadaran masyarakat/dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, sehingga
ketertiban dan nilai estetika (keindahan) dalam pemanfaatan dan penggunaan
bagian jalan dapat diwujudkan di Bumi Latemmamala.
Ranperda
tentang Rencana Detail Ruang Kawasan Perkotaan Watansoppeng Tahun 2017-2037
merupakan salah satu Ranperda yang sangat penting dalam sistem penataan Kota
Watansoppeng di masa mendatang, karenanya untuk menyusun kebijakan daerah
Pemerintah Daerah dan DPRD harus saling berdampingan dalam hubungan yang saling
mendukung.
Disarankan
dalam hal ini, melakukan konsultasi publik, sehingga tidak menimbulkan masalah
dikemudian hari setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi
PPP mengatakan bahwa,
mengenai
ranperda tentang pemanfaatan jalan kami dari fraksi PPP memberikan beberapa
catatan dan masukan agar segera ditindak lanjuti,
1.
Perlu batasan yang jelas tentang Penanganan infrastruktur jalan antara
pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah.
2.
Klasifikasi Jalan harus diperjelas sehingga dapat diwujudkan kepastian hukum
penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah pusat dan Pemerintah
Daerah.
3.
Perlunya koordinasi lintas sektoral di antara stakholder terkait.
Catatan
dan masukan mengenai Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
perkotaan Watansoppeng Tahun 2017-2037,
Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan mengingatkan bahwa kegiatan utama yang diarahkan
untuk dikembangkan di wilayah perkotaan sebagaimana dalam Rencana Tata Ruang
wilayah (RTRW) adalah pusat pelayanan wilayah, pusat pemerintahan, perdagangan
jasa, pusat pelayanan sosial dan pertumbuhan wilayah, pusat pemukiman
perkotaan, serta pusat jasa informasi dan akomodasi pariwisata.
Fraksi
amanah bersatu melalui jubirnya A. Mursadi mengatakan bahwa, secara substansi,
Fraksi Amanah Bersatu menyambut baik adanya ranperda tentang pemanfaatan jalan
dan rencana detail tata ruang perkotaan, mengingat pentingnya Rencana Detail
Tata Ruang ini maka kami berharap bahwa dalam pembahasan Ranperda ini harus
lebih rinci dan pasti, sehingga mudah dalam implementasi, Rencana Detail Tata
Ruang juga harus memuat masukan dari masyarakat mengenai alokasi ruang apa yang
dibutuhkan bagi kegiatan masyarakat, hal ini untuk mewujudkan kesepahaman
antara masyarakat dengan pemerintah.
Mengenai
Ranperda pemanfaatan jalan kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,
mengingat fungsi dan peran jalan yg begitu vital dalam kehidupan sehari-hari.
Turut
hadir Sekertaris DPRD, Sekda,
pejabat
eselon 2 & 3 para camat lurah dan kepala desa. AID
0 Comments