PT.SIAM CEMENT GROUP DIDUGA GELAPKAN RUILSLAG TANAH KEHUTANAN

Gunung Guha Lokasi Pertambangan
  
PANTAUTERKINI.CO.ID  Sukabumi, PT. Tambang Semen Sukabumi (TSS) yang merupakan anak perusahaan PT. Siam Cement Group (SCG) yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat di duga  gelapkan Ruilslag / tukar guling Tanah Milik Kehutanan.yang berlokasi di Gunung Guha KPH Sukabumi.
 
Kepala Hukum Tenorial Kepatuhan dan Agraria KPH Sukabumi menjelaskan, " Ruilslag/tukar guling  Tanah Gunung Guha seluas 493.57 hektar yang menjadi lahan tambang PT. Tambang Semen Sukabumi seharusnya diganti  seluas 991.0275 hektar., sampai saat ini  pihak PT.tersebut baru mengganti lahan   seluas 869.254 Hektar dalam hal ini PT. Tambang Semen Sukabumi masih punya kewajiban mengganti lahan  seluas 121.8 hektar ungkapnya  .

"Seharusnya pihak Pemerintah jangan terburu-buru terbitkan ijin operasional PT Tambang Semen Sukabumi  kalau memang Ruilslag/tukar guling lahan yang dipakai perusahaan tersebut belum terpenuhi"  demikian disampaikan USEP, SP, S.Ag, MM (LSM Santri Peduli Lingkungan Hidup) seraya menambahkan,  berdasarkan PP Nomer 60 Tahun 2012, Tentang Perubahan Atas PP nomer.10 tahun 2010 Tentang Tata cara perubahan Peruntukkan Fungsi Kawasan Hutan, pada Pasal 12 ayat 2 di jelaskan jumlah penggantian tukar guling lahan kehutanan harus memenuhi rasio 1:2 .

Selain dari pada itu Lembaga Swadaya Masyarakat Santri Peduli Lingkungan Hidup sangat kecewa akan janji janji perusahaan yang tidak dipenuhi diantaranya : tenaga kerja akan mengutamakan penduduk disekitar area tambang, pada kenyataannya hanya beberapa orang saja, sementara warga masyarakat kehilangan sumber pencaharian karena sawah miliknya yang ada di sekeliling area pertambangan tidak bisa ditanami padi akibat kekeringan, wabah penyakit gatal-gatal melanda warga Desa Sukamaju diduga akibat debu pabrik semen SCG, sampai saat ini belum ada tindakan yang nyata dari pihak perusahaan dan janji akan membayar pembebasan lahan tanah Rawa Dano kepada Warga Sukamaju sampai saat ini pihak perusahaan belum membayarnya, Terkait rencana Blasting (Peledakan) menggunakan bahan peledak warga masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung menolak keras dengan alasan kegiatan tersebut tidak ramah lingkungan. (djumhana)

Post a Comment

0 Comments