Ada Pelanggaran Dalam Pemilu Atau Pilkada Sikat Habis



PANTAUTERKINI.CO.ID, SLAWI - Diskusi dalam acara sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi calon perorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Permata Inn Slawi, Rabu (18/4) siang kemarin yang dihadiri kalangan  Organisasi Masyarakat (Ormas) agama dan kepemudaan serta pengawas pemilu desa, kesimpulannya setiap  pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu baik pilkada calon bupati, walikota, gubernur maupun DPD harus disikat habis.

Saefudin, SAg, MM selaku moderator dalam acara tersebut dengan masing masing nara sum ber Ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs Sukartono, MM dan Ketua Pan waslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P, A.Md, SI. Kom dengan peng antar acara sosialiasasi  oleh Sekre taris KPUD, Drs Sujadi selaku penyelenggara kegiatan.

Selanjutnya Drs Sukartono  MM setelah memberikan paparan tentang regulasi Pemilu Pilkada mau pun DPD menjelaskan tentang Pemilu/Pilkada kali ini (2018) memang berbeda dengan Pemilu /Pil kada sebelumnya setelah terbit Undang Undang yang baru No 7 tahun 2017,  soal  pelaksanaan Pemilu/ Pilkada itu dibiayai oleh anggaran Pemerintah termasuk biaya alat peraga kampanye (APK) sehingga aturan sistem kampanye pun berbeda dibanding Pemilu sebelumnya.

Sistem kampanye tertutup yang lebih panjang waktunya  itu tergantung bagaimana para paslon itu sendiri bagaimana mensikapi nya, yang penting  tidak melakukan pelang garan yang bisa ditindak seperti  money politik, hoax, pelanggaran dalam perhitungan suara maupun pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam ketetapan undang undang. Maka bila dari hasil pengawasan Panwaslu

Ketua Panwaslu  Harpendi Dwi P, Amd, SI Kom setelah menyampaikan paparan tentang fungsi dan tugas panwaslu sebagai mana undang undang yang baru, menjelaskan tentang adanya tindak pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pilkada calon bupati yang saat ini sedang berlangsung, termasuk soal penempatan bener (APK)  yang salah dan keterlibatan oknum anggota ASN (aparatur sipil negara) selama proses tahapan pilkada, tapi sifat penanga nannya melalui tahap prosedur teguran atau pencegahan.

Penjelasan tersebut termasuk melengkapi adanya pertanyaan salah satu pe serta yang hadir  dari salah satu ormas, Hery  (37) yang menanyakan bila ada internal keluarga Panwas sendiri melakukan pelang garan,  kata Harpendi itu tetap akan ditindak, terkait anggota ASN yang melaku kan pelanggaran ikut kampanye atau masuk tim sukses paslon peserta pemilu pilkada, sejauh ini belum ada masyarakat yang melaporkan ke panwas sehingga belum bisa ditindak.
 ( CN/sam )

Post a Comment

0 Comments