Lelang Hak Tanggungan Di Luar Prosedur



PANTAUTERKINI.CO.ID  MAKASSAR, Nasib tragis dialami Wapimred Indozona.com, Hasri Hamzah, yang harus berhadapan dengan Bank Mega Regional Makassar, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Jumat, 20 April 2018. Setelah rumah kediamannya dipaksa lelang oleh Bank Mega, di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan prosedur yang dinilainya menyimpang dari aturan.

"Pihak Bank Mega telah melakukan pelelangan barang jaminan kami melalui kantor KPKNL Makassar, sementara mereka tidak melalui prosedure yang semestinya," ujarnya. Hasri, menduga ada pegawai Bank Mega, yang menangani kreditnya terindikasi melakukan permainan yang melanggar aturan, tambahnya.

"Pelelangan jaminan kami, dilakukan dalam posisi kami terlambat pembayaran angsuran selama dua bulan. Yang mana pihak Bank Mega meng-Wanprestasi kan kami secara prematur, karena pada waktu jadwal pelelangan terjadi kami tidak dalam keadaan menunggak angsuran," ujarnya. Sembari mempertanyakan NJOP, yang jauh dibawah ketentuan pemerintah.

Hasri, heran karena mulai dari awal hingga sekarang, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan pihak Bank Mega, namun mereka tetap pada pendiriannya untuk segera melunasi piutang, tanpa memperhatikan kondisi keuangan dan tanpa ada niat dan itikad baik. "Semua surat untuk mediasi ke OJK, kami simpan sebagai bukti," ujar Andi Nurhayati, istri Hasri Hamzah. Sembari memperlihatkan bukti. 

"Pihak Bank Mega tidak memberikan solusi penyelamatan kredit seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, hanya memberikan satu solusi ke kami, yaitu pelunasan kredit, yang mana dasar perhitungannya masih tidak jelas," tambah Nurhayati.

Arie Budianto, Ketua Umum Indonesia Berantas Riba (IBR), yang dimintai pendapatnya mengenai kasus ini menegaskan, "Bank Mega tidak profesional dalam melakukan taksasi, dengan mengabaikan NJOP," ujarnya. Seharusnya penilaian taksasi mempertimbangkan NJOP dan nilai pasar, sehingga tidak merugikan debitur.

"Pelelangan tersebut harus dibatalkan, demi hukum," ujarnya. Bank Mega seharusnya kembali mengevaluasi stafnya yang menangani taksasi tersebut, sebelum menjadi masalah yang berkepanjangan, tambah Arie.

Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sulsel, Emil Haris, SE. MBA. "Ini sangat merugikan anggota kami, yang seharusnya lembaga perbankan tidak mematikan pengusaha kecil, dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini,"  ujarnya.

Sejak 2012, Emil, tercatat aktif melakukan pendampingan dan advokasi terhadap anggota Akrindo, yang terlilit berbagai problem keuangan baik dengan perbankan maupun non perbankan. "Masalah ini bisa berdampak hukum, jika pihak yang merasa dikorbankan menempuh jalur hukum, dalam memperjuangkan keadilan atas haknya," ujar Emir.(AW)

Post a Comment

0 Comments