Depok, Pantau Terkini. Dilema yang harus ditelan oleh tiga istitusi terhadapa pemberlakuan sistem satu arah (SSA) yang diterapkan oleh dinas perhubungan kota depok khususnya tim satuan lalulintas di jalur jalan Arif Rahman Hakim (ARH) dan Nusantara Raya sampai kini memasuki sidang yang ke 10(sepuluh) kalinya. 

Sidang yang di gelar pengadilan negeri kota depok pada Kamis (01/01/2018)kemarin menggelar sidang SSA mendengarkan keterangan saksi tergugat AKP Rasman, SH dari pihak tergugat Kepolisian Resor Depok . 

AKP Rasman. S.H Kepala Unit Dikyasa pada Satuan Lalulintas Polres Kota Depok dalam kesaksiannya menerangkan, diberlakukannya SSA dapat mengurai kemacetan. Dia juga mengatakan kemacetan dapat berkurang hingga 30% (tiga puluh persen). 

Dalam pertanyaannya kuasa hukum penggugat , Leo Ferdiansyah.S.Sos.,S.H lebih keras menilai pada pengakuan saksi sebelumnya, yakni Zaini Kabid Lalu-Lintas pada Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Depok.

Menurut Leo, dipersidangan Zaini mengakui kalau pihaknya belum melakukan kajian terlebih dahulu terkait uji coba pemberlakukan SSA di jalan ARH, hanya merupakan kesepakatan dalam forum Dishub dan Polres kota Depok. 

Anehnya memang yang selama ini kajian belum dilakukan secara analisa untuk jalan Arief Rahman Hakin. 

Sedangkan adanya perbedaan di Jl. Nusantara dan Dewi Sartika yang memang sudah ada perencanaan sebelumnya. “Ini merupakan fakta persidangan lho, tapi kenapa walikota mengatakan kalau sebelumnya sudah ada kajian terlebih dahulu. 

Berarti walikota menerima informasi yang salah dari bawahannya” tegas Leo. Selain itu, Leo Prihadiansyah.S.Sos.,S.H juga menerangkan terkait Surat Keputusan (SK) terakhir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tertanggal 6 Oktober 2017 yang didalamnya menyatakan kalau uji coba SSA berlaku selama tiga bulan.

 “Kalau SK tersebut menyatakan ujicoba SSA berlaku tiga bulan, berarti sekarang waktunya sudah terlampaui, namun mengapa uji coba masih diberlakukan padahal belum ada penetapan selanjutnya, dan melum muncul surat pemberitahuan atau rekomendasi dari pusat, sementara jalan yang diberlakukan SSA adalah jalan negara atau pemerintah pusat. Apakah itu bukan merupakan pembohongan publik...?”, tegas Leo Prihadiansyah.

Nanun salah seorang warga masyarakat Kecamatan Beji berkeluh kesah dalam keterangan, semenjak diberlakukannya SSA, jalan jalan tikus atau jalan perkampungan sangat tinggi hingga mengganggu kenyamanan di lingkungannya. “Biasanya anak-anak kami nyaman bermain dan bersepeda saat berangkat mengaji, tapi sekarang orang tua mereka menjadi was-was khawatir terjadi kecelakaan di jalan”, terang Nanun Nanun berharap agar pemerintah mempertimbangkan ketetapan SSA yang jelas-jelas berdampak merugikan masyarakat lingkungan di wilayah diberlakukannya SSA.