PANTAU TERKINI.CO.ID.SOPPENG-Pembukaan rapat Koordinasi persiapan musrenbang penyusunan RKPD Tahun 2019 di buka  secara resmi oleh sekretaris daerah, Drs.H.A Tenri Sessu  M.Si  di  ruang Pola Kantor Bupati Soppeng ,Jalan Salotungo Kecamatan Lalabata Watansoppeng( 01-02-2018)


H.Andi Tenri Sessu, mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan  dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembagunan daerah,tuturnya



Lanjut dia mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan musrenbang RKPD terdiri atas musrenbang RKPD di tingkat kabupaten dan musrenbang RKPD  di tingkat kecamatan serta  musrenbang RKPD kabupaten dilaksanakan paling lambat pada minggu ke empat maret.



Sekda Kota Kalong ini ,julukan kota Soppeng,  juga menjelaskan beberapa hal terkait musrenbang,dengan tujuh poin aturan.

1.Musrenbang yang akan dilaksanakan bertujuan untuk membahas Rancangan RKPD Tahun 2019 yang tela dikonsultas publikkan beberapa hari yang lalu
2.Pembahasan Rancangan RKPD dilaksanakan dalam rangka :
* menyepakati permasalahan  pembangunan Daerah,
* menyepakati prioritas pembangunan Daerah,
* menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi
* penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangun provinsi, dan
* klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.


3. Musrenbang RKPD kabupaten di tingkat kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari.
4. Diharapkan agar dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, melibatkan seluruh stakeholder pembangunan di tingkat kecamatan.
5. Usulan yang diarahkan untuk dibiayai oleh Pagu Indikatif Kewilayahan harus memperhatikan prioritas pembangunan khususnya pembangunan/ peningkatan jalan perintisan jalan tani,pembagunan irigasi.
6. Dalam pelaksanaan Musrenbang agar memilih tempat yang representatif.
7. Untuk tingkat desa tata cara pengajuan usulan memperhatikan peraturan menteri tentang pembangunan desa. Jadi yang diusulkan di Musrenbang Kacamatan adalah hasil musrenbang desa yang tertuang di RKPdesa.

Turut hadir dalam acara persiapan musrenbang RPKAD 2019.
Para asisten sekretariat daerah kabupaten Soppeng,para kepala SKPD lingkup pemerintah  Kabupaten Soppeng,para kepala instansi vertikal ,BUMN, BUMD ,para kabag sekretariat daerah ,para camat ,kepala desa ,lurah se Kabupaten Soppeng,dan peserta RAKOR MUSRENBANG.

Laporan:AID
Editor:Muhlis