Lambar.pantauterkini.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), lakukan Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 12 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2019, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masing-masing parpol, pada hari Jum’at (02/02) KPUD setempat melakukan verifikasi, dari 12 parpol yang ada di Kabupaten Lambar, baru 11 parpol yang memenuhi syarat, diantaranya adalah, Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, dan partai Garuda.
Verifikasi faktual dilakukan tersebut meliputi keabsahan dokumen kepengurusan parpol, keberadan alamat kantor sekretariat parpol. Verifikasi faktual juga dilakukan dengan mencocokkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan dengan data anggota parpol.
Sementara Divisi Hukum KPUD Lambar, Ronansah, S.Pd., mengatakan, untuk satu partai tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB). "Dikarenakan saat diperiksa tentang persyaratan yang ditentukan, tidak di temui persyaratan tersebut, namun masih di beri waktu selama tiga hari kedepan untuk melengkapi persyaratan di tambah lagi partai PPP tidak melakukan veripikasi parpol "ungkap Komisi hukum KPUD Lampung barat Ronansyah@wawan
0 Comments