Depok.Pantauterkini.co.id . Pengadilan Negeri Kota Depok dalam sidang ke.8 gugatan warga masyarakat A.Rahman Hakim pada hari kamis (18/01) bertambah terang benderang bagi penggugat yang memang kebijakan yang dilakukan pemerintah kota Depok tanpa ada analisa dampak lalulintas walaupun masih dalam uji coba. 

Walaupun saksi yang hadir dan bersidang dari dinas perhubungan kota Depok  M.Zaini kasi lantas dinaa perhubunga  kota Depok mengatakan memang belum dapat dikatakan berhasil menggunakan SSA  di Jalan.Dewi Sartika , Nusantara dan Arief Rahman Hakim .

Ketika ketua majelis hakim mempersilahkan Pengacara penggugat menanyakan kepada saksi dari Dinas Perhubungan Kota Depok yang kali ini sangat jelas bahwa Jalan Arief Rahman Hakim merupaka  jalan Nasional yang dibiayai oleh pemerintah langsung dan kementeria  perhubungan ternyata belum ada satu ijinpun oleh pihak terkait baik dari kementerian dan Pemerintah provensi Jawa Barat dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat Leo Prihadiansyah.

Dengan demikian adapat dipastikan adanya unsur yang memang dilanggar bahkan mencoba adanya peraturan pemerintah kota Depok melawan dan melanggar atura  tentang perundang undangan dan aturan tentang jalan karena tidak sesuai prosedur
yang diatur oleh pemerintah Pusat dan Kementeria  Perhubungan dan Jalan. BERITA LIPUTAN GUGATAN SSA oleh WARGA Maayarakat Arief Rahman Hakim .(DJ)