Jakarta, pantauterkini.co.id - Sejumlah warga Kapuk Poglar Cengkareng Jakarta Barat menyambangi Gedung DPR-RI untuk mengadukan nasibnya terkait sengketa lahan yang membuat rumah mereka terancam tergusur.
Warga RT 07/RW 04 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng yang ditemui langsung oleh anggota DPR-RI Fraksi Perjuangan Darmadi Durianto ini berharap mendapatkan solusi terbaik atas persoalan yang membuat mereka resah.

"Kami berharap rencana eksekusi yang akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018 oleh pihak Polda Metro Jaya ditunda, mengingat saat ini kami masih bingung akan tinggal dimana, tolong jangan perlakukan kami seperti ini," harap Ketua RT 07/RW 04 Kelurahan Kapuk, Encu Sunardi di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Senayan Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Menurut Encu, putusan hukum terkait kepemilikan lahan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru sebatas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menerima pengaduan tersebut, Darmadi Durianto mengatakan akan memfasilitasi warga dengan pihak terkait untuk duduk bersama.

"Warga Kapuk Poglar merupakan konstituen saya, sehingga saya berharap semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Darmadi.

Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh warga Kapuk Poglar tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sehingga membuat hidup mereka tidak nyaman dan dihantui ancaman penggusuran.
“Sebaiknya kedepankan musyawarah mufakat, karena ini menyangkut nasib rakyat apapun itu persoalannya, di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit tentunya nasib warga semakin sulit," kata Bendahara Umum Megawati Institute ini.

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu yang juga turut berdialog dengan warga Kapuk Poglar.

“Semoga tidak ada perlakuan semena-mena, apalagi intimidasi terhadap warga Kapuk Poglar terkait persoalan sengketa lahan dengan pihak Polda Metro Jaya ini, terlepas persoalan yang terjadi mereka adalah wong cilik yang harus mendapatkan perlindungan jangan sampai ada tindakan kesewenang-wenangan,” katanya.
"Kami akan membantu warga untuk menemukan jalan terbaik terhadap persoalan ini, salah satunya dengan memfasilitasi warga untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi III, karena ini menyangkut persoalan hukum dan pihak Polda Metro Jaya, selain itu akan melibatkan Komisi II yang berhubungan dengan pihak BPN untuk melihat asal usul kepemilikan lahan tersebut,” tandas Masinton.

Hasil pertemuan tersebut juga warga disarankan membuat surat permintaan resmi ke Komisi III DPR-RI agar diatur rapat dengar pendapat antara warga dengan Komisi II yang nantinya agar dilihat asal usul Surat Hak Pakai yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan lahan tersebut.( Viktor)