Gunungsitoli, Pantau Terkini - Dana Desa adalah dana yg diprogramkan oleh pemerintah dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat desa.
Beda halnya dengan penggunaan dana DD di Desa Lolohia Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 lalu, diduga banyak pelanggaran dan penyalahgunaan dana tersebut.
Informasi yang dihimpun oleh Media Pewarta ini dari salah seorang tokoh warga masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan membeberkan bahwa RAB Dana DD Desa Lolohia tahun 2016 itu, pembangunan jalan dari Dus I ke Dusun II tidak sesuai, terutama ukuran jalan yang diaspal tidak memenuhi jumlah yg ada didalam RAB, selanjutnya Pengaspalan di dalam RAB dilaksanakan sebanyak 4 kali sampai selesai, namun kenyataan tidak demikian. Hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi aspal yang sudah tidak layak pakai saat ini, padahal pengerjaannya belum 1 tahun juga gaji Pekerja pada pembangunan TTP, menurut informasi sebesar 27.000.000 namun yg dibayarkan hanya 22.000.000, berarti sisa dana diduga sudah dikorupsikan.
Lebih lanjut tokoh masyarakat tersebut menyampaikan kepada Pewarta ini bahwa Dana gontong royong belum dibagikan kepada masyarakat secara menyeluruh termasuk dana pembentukan BUMDES tidak jelas, menurut penjelasan salah seorang Aparat Desa bahwa anggaran itu telah dialihkan ke ATK Kemudian Pada pencairan dana yang terakhir, pengelola dana DD membagi-bagikan uang kepada seluruh masyarakat desa sebesar RP. 290.000 per kepala keluarga dengan dalih sisa anggaran, dan ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Harusnya dana yang lebih dapat diarahkan untuk penambahan pembangunan fisik.
Dari hasil konfirmasi kepada tokoh warga masyarakat tersebut, ia mengatakan bahwa informasi itu sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat, menurutnya, bila hal demikian benar maka masyarakat sangat menyayangkan sikap PJ. Kepala Desa yang kompromi dengan KKN. "Beliau adalah PJ. Kades yang juga sebagai ASN di Kantor BAPPEDA Kabupaten Nias Barat, seharusnya beliau memberikan contoh kepemimpinan yg baik selama menjabat sebagai pj. Kades, bukan malah kompromi dengan KKN. Kami masyarakat sangat menyayangkan hal demikian, karena ini akan berdampak kepada Kepala Desa berikutnya yg juga terlibat sebagai Aparat Desa TA. 2016. Tradisi ini kemungkinan besar akan berlanjut kedepan" Ungkapnya (AZB/RED)
0 Comments