PANTAU TERKINI.CO.ID, WAJO — Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Wajo akan menerapkan lima hari kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
terkecuali, Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit. Seperti yang sudah diberitakan
oleh berbagai media local dan regional ,melalui Infokom Kabupaten Wajo.
Menurutnya
penerapan lima hari kerja dapat mewujudkan kesejahteraan pegawai yang ada di
Kabupaten Wajo . Apakah benar demikian yang akan terjadi,bisa mensejahterakan
pegawai apakah imbalnya tidak berbalik ke masyarakat.Karena beberapa daerah
pernah memberlakukan lima hari kerja ,kini sudah dikembalikan lagi menjadi 6
hari kerja seperti contohnya daerah Rembang,Bupatinya mengatakan tidak efektif
makanya dikembalikan seperti semula,itu hanya sebagian contoh .
Mudah-mudahan
pemerintah kabupaten Wajo tidak salah dalam memberlakukan lima hari
kerja ,utamanya bagian pelayanan masyarakat seperti Kantor Desa dan Kelurahan,terkecuali
,sekolah,puskesmas dan rumah sakit yang
tetap pada aturan 6 hari kerja
Walaupun
Kadis Infokom Hasri AS, telah
menjelaskan seperti yang dilansir oleh
berbagai media, bahwa penerapan lima hari kerja tinggal menunggu regulasi Bupati sudah ada jadwal kerja yang akan
diberlakukan per 1 Februari 2018, mendatang, kata dia. Penerapan lima kerja ini
untuk Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-16.00 dan istirahat pada pukul
12.00-13.00, khusus Jumat masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pada pukul
11.30-13.00 Wita.
Laporan:Lis
0 Comments