PANTAU TERKINI.CO.ID, WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan menerapkan lima hari  kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkecuali, Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit. Seperti yang sudah diberitakan oleh berbagai media local dan regional ,melalui Infokom Kabupaten Wajo.
Menurutnya penerapan lima hari kerja dapat  mewujudkan kesejahteraan pegawai yang ada di Kabupaten Wajo . Apakah benar demikian yang akan terjadi,bisa mensejahterakan pegawai apakah imbalnya tidak berbalik ke masyarakat.Karena beberapa daerah pernah memberlakukan lima hari kerja ,kini sudah dikembalikan lagi menjadi 6 hari kerja seperti contohnya daerah Rembang,Bupatinya mengatakan tidak efektif makanya dikembalikan seperti semula,itu hanya sebagian contoh .
Mudah-mudahan pemerintah kabupaten Wajo tidak salah dalam memberlakukan lima hari kerja ,utamanya bagian pelayanan masyarakat  seperti Kantor Desa dan Kelurahan,terkecuali ,sekolah,puskesmas  dan rumah sakit yang tetap pada aturan 6 hari kerja
Walaupun Kadis Infokom  Hasri AS, telah menjelaskan  seperti yang dilansir oleh berbagai media, bahwa penerapan lima hari kerja tinggal menunggu regulasi Bupati  sudah ada jadwal kerja yang akan diberlakukan per 1 Februari 2018, mendatang, kata dia. Penerapan lima kerja ini untuk Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-16.00 dan istirahat pada pukul 12.00-13.00, khusus Jumat masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pada pukul 11.30-13.00 Wita.
Laporan:Lis