Gunungsitoli, SPIN - Viralnya pemberitaan
tentang dugaan indikasi penyimpangan pada paket Pengadaan Jasa Konstruksi Lanjutan Sarana dan Prasarana Gedung Lapas Kelas II B Gunungsitoli T.A 2017, bersumber dari dana APBN, Ketua DPC PWRI Kota Gunungsitoli Angkat bicara.
Di beritakan sebelumnya, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di lapas kelas II B Gunungsitoli tahun anggaran 2017 senilai 4,2 milyar, terindikasi menyimpang dari perencanaan dan tidak sesuai kontrak kerja. Sesuai nformasi di peroleh, pada saat para pekerja melakukan pencampuran pasir, semen dan batu pecah tidak menggunakan takaran, terdapatnya kolom tiang yang tidak menggunakan tapak gajah, serta material yang bukan hasil olahan stone crusher,  yang di buktikan dengan hasil rekaman video.

PPK yang merupakan Kalapas  Kelas II B Gunungsitoli, Yunus M. Simangunsong, Amd, IP, SH, MH yang di surati resmi oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia  (PPWI)  Gunungsitoli untuk mengklarifikasi dugaan indikasi pada proyek tersebut, (28/12).
" Nanti akan kita balas pak..kita lagi mengadakan natal di dalam lapas..sampaikan saja bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya..karna semua kegiatan sesuai dengan kontrak dan diawasi langsung pelaksanaannya dengan pihak-pihak pengawas yang berwenang...terima kasih atas perhatian nya pak". Tulis PPK via pesan singkatnya
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI)  Kota Gunungsitoli, Kristian Zebua menyatakan, Pelaksanaan kegiatan pembangunan lanjutan sarana prasarana di lapas gunungsitoli, seolah-olah ada yang ditutup - tutupi, sehingga terkesan proyek tersebut di duga siluman, di buktikan dengan kedatangan beberapa rekan-rekan wartawan yang datang hendak melakukan konfirmasi, namun sering kali di tolak dengan berbagai alasan.
Melihat hal demikian maka dapat di perkirakan bahwa pelaksanaan pembangunan di dalam lapas tersebut terindikasi korupsi. Sebut Kristian di Kantor Sekretariat DPC PWRI Kota Gunungsitoli, Jalan Diponegoro No. 330.  (3/1).
"Saya menilai dan berpendapat bahwa jika tahapan pelaksanaannya sudah benar maka tak ada alasan untuk menghalang-halangi atau melarang masyarakat maupun wartawan untuk ikut serta mengawasi proyek tersebut, sebab telah di amanahkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik".
Informasi di peroleh, bahwa proyek di lapas gunungsitoli di duga milik salah seorang pejabat teras di pemerintahan kota gunungsitoli dengan menopengi nama orang lain sebagai direktur perusahaan.
Hingga berita ini di publikasikan, belum ada penyataan dari pelaksana kegiatan, sebab belum di ketahui keberadaannya. (az).