Add caption
PANTAU TERKINI.CO.ID, WAJO -- Pemilik tambang pasir di Dusun Caleko Orai Salo, Desa Wage Kecamatan Sabbangparu menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Selasa 2 Januari 2018.

Kedatangan pemilik dan para pekerja tambang pasir di kantor DPRD Wajo, mempertanyakan terbitnya surat pemberhentian sementara pengelolaan tambang pasir di Dusun Caleko Orai Salo Desa Wage, oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo.

"Kami ingin mempertanyakan, kenapa ada surat pemberhentian. Kalau alasan belum memiliki surat izin, kami sementara mengurus. Lagian kalau persoalan surat izin, pertanyaan kami, apakah semua tambang pasir yang selama ini beroperasi juga sudah memiliki izin," ungkap juru bicara sekaligus pemilik tambang, Salmiah.

Lanjut Salmiah, terkait adanya warga keberatan dengan adanya pompa pasir, hal itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan pada Oktober lalu.

"Semua yang keberatan diundang tetapi tak satupun yang datang. Dan perlu diketahui poto kerusakan lingkungan yang diambil dan dilaporkan ke DPRD oleh mereka, jauh dari lokasi tambang. Ini sama saja mareka memberi keterangan palsu," bebernya.

Karena itu, Salmiah berharap DLHD dan DPRD Wajo mencabut surat pemberhentian tersebut mengingat disana, ada sekitar 30-an pekerja yang merupakan warga setempat yang menggantungkan hidup di tambang tersebut.

"Kami berharap ada pertimbangan, mohon dikasih kebijakan. Kalau masalah surat izin kami akan urus," harapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Wajo, Andi Arsan Jaya mengatakan, surat teguran penutupan tambang pasir dilakukan karena selain tambang tidak mengantongi izin, juga karena ada aspirasi masyarakat yang masuk, meminta tambang ditutup karena mengancam lingkungan sekitarnya.

"Kalau mengacu dari pengaduan pertama, sebenarnya itu sudah terlambat. DLHD juga sudah turun verifikasi, memang tidak semua yang dilapor masyarakat benar. Tapi, untuk menentukan dampak kerusakan lingkungan memang perlu ada kajian dan analisa karena itu urus izin terlebih dahulu supaya DLH Pemprov, segera turun dan melakukan analisa layak tidaknya tambang pasir beroperasi di daerah itu," jelas Andi Arsan.
Sementara Anggota DPRD Wajo Ir H Andi Senurdin Huseini, selaku penerima aspirasi berjanji akan menindak lanjuti aspirasi untuk mencari solusi terbaik.
"Diforum ini, kami tidak bisa mengambil kebijaksanaan, mesti didiskusikan dulu Karena Ini berkaitan dengan orang banyak pasti ada perhitungan. Kita akan pertanyakan ke Pemprov, supaya cepat turun menganalisis. Kalau layak tentu kita minta dikeluarkan izin kalau tidak ya, mohon maaf," tandasnya.(Lis)