Tangerang, pantauterkini.co.id- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang di Tahun Anggaran (TA) 2017 khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA) atau Pengairan mengelar serangkaian kegiatan Proyek APBD diantaranya Normalisasi Sungai dan Pemasangan Turap atau Bronjong yang ada di Kp Karang Anyar Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri.

Salah satu Proyek Normalisasi Sungai yang dikerjakan di daerah Kecamatan Kemiri, yaitu Proyek Normalisasi Saluran Muara menuju laut dengan Volume Panjang 2000 Meter, Lebar Sasak 2 Meter, tepatnya di Desa Karang Anyar yang diduga Proyek Siluman dikerjakan. 

Dikarenakan Proyek tersebut tidak dipasang Papan Nama di lokasi kegiatan, dan diduga pula Proyek Normalisasi tersebut tidak sesuai Teknis yang tertuang di dalam Spek RAB.

Pantauan di lapangan, menurut salah satu pekerja, Ahmad menerangkan, untuk Pemasangan Sasak Bambu dengan kedalaman sekitar 1 Meter, dan Panjang sekitar 2000 Meter. Saat ditanya mengenai papan nama proyek yang belum terpasang, dan galian tanah lumpur sekitar bibir sungai menggunakan mesin, dirinya mengatakan, dengan alasan biar cepat dikerjakan, kata pekerja

" Untuk Papan Proyek belum dipasang dan belum ada. Kalau galian Lumpur dikerjakan dengan mesin dengan alasan biar cepat, " Terangnya saat dimintai keterangan seputar pekerjaan, Sabtu (14/08/2017) dilokasi kegiatan Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten.

Lebih lanjut saat ditanya siapa Mandor dan dimana mandornya berada, Ahmad mengatakan, bahwa Mandor lapangan tidak ada di lokasi. Sehingga kegiatan tempat pekerjaan yang digelar itu, tidak dapat dikonfirmasi ulang siapa pemiliknya,dan kenapa teknis pengerjaannya itu terkesan asal jadi.

Kegiatan Proyek APBD TA 2017 yang berjudul sesuai Hasil Pemenang Lelang ( Tender) yaitu " Proyek Normalisasi Saluran Muara II D.I.T Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri " yang dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 30 Agustus 2017, dikerjakan oleh Pihak Rekanan bernama " CV.AINI SEMESTA " nomor NPWP: 02.464.569.9-418.00, Rp 289.991.000,00 diduga tidak sesuai Spek RAB untuk pemasangan sasak 2000 meter serta galian tanah Lumpur Sepanjang bibir sungai 1000 meter. 

Diduga kurangnya kontrol dari wartawan, sehingga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi.

Kegiatan Proyek Normalisasi Sungai ini dilelang melalui Pokja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Tangerang tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kelompok Kerja (Pokja) ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor: 903/Kep.64-Huk/2017.

Melihat banyaknya Proyek APBD dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah di Setiap Daerah yang asal - asalan dan terkesan terburu - buru mengakibatkan faktor Kualitas dan Kuantitas Mutu yang tidak tahan lama bisa dirasakan dan dinikmati oleh Masyarakat.

Karena hal itu, masih perlu perhatian khusus bagi Pemerintah Pusat dan Daerah , serta Pemangku Kebijakan untuk lebih mengenal jauh tentang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 15 Huruf D yakni Pengelolaan dan Penggunaan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat untuk melakukan Pengawasan dibidang Program Pemerintah, baik dari tingkat Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten Sampai tingkat Pemerintah Pusat.

Sedangkan Pemerintah juga telah membuat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers sebagai Fungsi Kontrol bagi Pemerintah serta Masyarakat.(Nurita)