WAJO-Pantau Terkini.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Wajo menindaklanjuti laporan tim penerima Aspirasi pengaduan masyarakat seperti dilansir oleh media ini kemarin,terkait pemberhentian  semua perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo
DPRD Kabuapten  Wajo melalui komisi I mengundang  Kepala Desa Ugi Jurana Usman bersama perangkat Desa dan BPD yang dinyatakan dipecat oleh Kepala Desa Ugi,juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) acara rapat  digelar di Ruangan Komisi I ,Kamis,11/01/2018.
Rapat dipimpin oleh ketua komisi I  Andi Rifai ,menurut Umar Dadi selaku sekretaris BPD Desa Ugi ,bahwa BPD lama tetap mau bekerja  bersama BPD yang baru  ,tapi karena sudah ada yang mau ganti alangka tidak enak  jika hadir pada saat rapat itu,sehingga kami diketahui diberhentikan ,ucap Umar Dadi


Sementara Kepala Desa Ugi yang hadir juga memberikan keterangan  terkait pemberhentian  BPD lama ,bahwa mereka tidak mampu lagi bekerja dan adanya penyelewengan yang terjadi  juga mereka dulu dipilih hanya melalui tunjukan saja tidak melalui musyawarah,terang Jurana Usman
Menaggapi persoalan itu,Kepala Dinas PMD Kabupaten Wajo,Syamsul Bahri,bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ugi adalah motivasi bagus,mungkin merasa program Desa tidak berjalan dengan maksimal,namun itu harus ada prosedur jika ingin memberhentikan BPD karena mereka ada SK Bupati dan ada perda yang mengatur.
“Tidak bisa memberhentikan BPD jika masa kerjanya belum berakhir,bisa  saja jika kemauan sendiri mengundurkan diri,atau sesuai hasil rapat BPD ,kemudian ditebuskan ke Camat ,Dinas PMD kemudian ke Bupati bahwa yang bersangkutan tidak mampu bekerja , jika Bupati menerima maka silahkan mencari pengganti yang baru untuk dibuatkan SK perubahan,”jelas Syamsul Bahri 



 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) menilai bahwa intinya tidak ada yang diberhentikan disini karena meman mereka belum berakhir priodenya  dan SK perubahan dari Bupati Wajo belum ada ,Cuma jika ada yang tidak bisa bekerja lagi lakukan sesuai aturan yang ada, ini diperjelas oleh Legislator dari Partai PKB  Sumardi Arifin “sampai pada saat ini belum ada yang diberhentikan ,termasuk anggota BPD yang merasa dirugikan,  saya menilai kedua pihak tidak ada salah dan benar,silahkan kembalikan kepada BPD yang lama untuk bekerja dan saling merangkul  sampai pada masa jabatan berakhir,”tutup Sumardi Arifin
Usai mendengar semua pendapat dan tanggapan dari semua pihak terkait , Komisi I DPRD Kabupaten Wajo , menganggap  rapat tentang persoalan pemberhentian BPD Desa Ugi dianggap selesai dengan mengembalikan jabatan BPD yang lama untuk bekerja bersama BPD yang baru  sampai pada akhir priode.(Humas DPRD dan Protokoler Kabupaten Wajo)