Soppeng.Pantau Terkini.co.id-Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE menghadiri Rapat paripurna DPRD dengan  agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Soppeng nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu dan Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.

Rapat dihadiri oleh 22 Anggota Dewan. Asnaedi yang membacakan laporan Pansus II mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.



Pimpinan dan Anggota Pansus Dua sangat memahami fungsi dan kedudukannya sebagai perwakilan rakyat sehingga rancangan perda yang diajukan pemerintah tidaklah serta merta diterima, namun melalui proses pengkajian secara cermat dan komprehensif.

Hal ini dimaksudkan agar perda yang ditetapkan nantinya adalah perda yang memuat ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkeadilan tanpa mengabaikan standar standar kebijakan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua Bapemperda, Arisman, SH dalam laporannya terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberklosis menyampaikan Bapemperda dalam menyusun Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberklosis telah melakukan hal sebagai berikut

1. Rapat intern yang dihadiri oleh anggota Bapemperda pada  hari Senin, 27/11/2017.
2. Konsultasi terkait pembahasan inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberklosis bersama Tenaga Ahli Hukum DPRD pada tanggal 29 - 30/12/ 2017 di Makassar.
3. Konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 - 6/12/2017 di Makassar.
4. Konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 -13/12/17 di Makassar.
5. Finalisasi Bapemperda dengan tim pengharmonisasian pada hari Kamis tanggal 14/12/2017 di Ruang Rapat Paripurna.
6. Penyampaian pendapat fraksi terhadap Ranperda  tentang perubahan Perda Kabupaten Soppeng nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis pada hari Jumat tanggal 15/12/2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama
Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menuturkan Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini juga merupakan wujud konsistensi dan kemitraan yang baik dalam bidang regulasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai instansi yang berwenang dalam pembentukan produk hukum daerah.

Penetapan Perda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tentunya diharapkan menjadi landasan yuridis dalam upaya peningkatan pelayanan jasa retribusi perizinan tertentu, khususnya pelayanan di bidang Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan dan pelayanan izin usaha perikanan.

Adapun Pemberlakuan Perda Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis diharapkan mampu membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan Tuberkulosis yang terpadu antara Pemerintah Daerah, DPRD dan semua pemangku kepentingan.

Bupati Soppeng menambahkan Penerapan Perda ini juga menjadi Sarana pembangunan kesehatan yang diarahkan pada upaya untuk mempertinggi derajat kesehatan Warga masyarakat Kabupaten Soppeng dalam bentuk implementasi program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 yakni "Menjamin Ketersediaan Sistem Pelayanan Kesehatan Unggul dan Murah sebagai perwujudan Visi "Pemerintahan yang melayani dan lebih baik". Penetapan dan pemberlakuan 2 (dua) Peraturan Daerah ini diharapkan mampu memenuhi tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinamis dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas, responsibility, demokrasi dan transparansi sehingga Kabupaten Soppeng di Masa yang akan datang mampu menjadi Pilar Utama Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat pada Skala Provinsi Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Para Anggota Forkopimda Soppeng, Plt Sekda, para Kepala SKPD bersama Pejabat Eselon III, para Camat, Lurah, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.(AID)