WAJO-Panwaslu kabupaten Wajo mengadakan sosialisasi pengawasan
partisipatif,dalam rangkan pemilihan Gubernur wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil
Bupati,dihadiri para perwakilan parpol,Polres,Kodim,Ketua KPU ,mahasiswa,organisasi,pemerintah
dan insan pers.Senin,18 Desember 2017.
Ketua Panwaslu DR.Andi Mallarangen,SH,MH
dalam pemaparan materinya menyampaikan ,bahwa
sesuai Undang-undang no.7,selesai pemilu
nanti ,Panwaslu akan berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)yang
beranggotakan 5 orang,terangya
“ Tujuan
dilaksanakan sosialisasi sama dengan harapan KPU,untuk menciptakan pemilu yang
aman damai ,jujur , adil dan berintegritas,dan intinya tidak ada pelanggaran
pemilu agar tidak ada juga penindakan ,”jelas Andi Mallarangen
Andi
Mallarangen juga menegaskan, jika ada yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu itu harus sesuai prosedur atau tata cara,yaitu ada
barang bukti dan jangan lewat dari 7 (tujuh)hari ,karena menurut Andi Mallarangen itu sudah dianggap kadaluarsa,tegasnya(Lis)
0 Comments