BALIKPAPAN - Setelah hampir 2 tahun kasus dugaan markup pembelian lahan Rumah Potong Unggas yang berlokasi di KM.13 Balikpapan nyaris tak bergema bahkan pada realease pers barang bukti tangkapan di mapolresta Balikpapan, kapolres AKBP Jeffry Dian Juniarta dimintai keterangannya mengenai kasus yang tak bergeming lagi bahkan luput dari pantauan masyarakat yang senantiasa menanti hasil penyelidikan dan penyidikan selama bertugas di mapolresta balikpapan kembali mantan Kapolresta mengatakan tim tipikor polres hanya sebatas penyelikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut bahkan ada yang disampaikan sayangnya hingga saat ini menjadi pantau tim pantau terkini untuk tetap melihat sejauh mana para aparat kepolisian bekerja .
  
Akhir-akhir ini Polda Kaltim telah memanggil Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah pemotongan unggas (RPU). 
Selain Abdulloh, Penyidik Polda Kaltim juga memanggil 24 legislator lainnya.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dipanggil Polda Kaltim untuk memberikan penjelasan mengenai proses penganggaran APBD hingga proses pelaksanaan pengadaan lahan RPU yang berlokasi di Km 13, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. 
Namun dia tidak berkomentar lebih banyak.
Dia hanya menjelaskan, pemanggilan tersebut sebatas penjelasan kepada kepolisian. Kasus RPU merupakan pelimpahan dari Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah dipanggil.

Mereka yang kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan oleh petugas guna kelengkapan bahan keterangan. Keseluruhan ada 25 anggota DPRD yang telah dipanggil. Namun baru separuhnya yang mendatangi Polda Kaltim untuk memberi keterangan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, di antara anggota dewan yang belum bisa hadir mengaku berhalangan atau ada tugas. “Dari 25 orang yang dipanggil, baru sekitar separuhnya yang datang. 
Yang tidak datang katanya memang berhalangan. Tidak bisa datang karena ada tugas. Jadi, minta diundur waktunya,” bebernya beberapa waktu lalu. 
Menurut Yustan, rata-rata yang dipanggil adalah mereka yang bertugas di bagian Badan Anggaran (Banggar).
Mereka inilah yang menganggarkan RPU tersebut. “Datanya disimpan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Untuk datanya nanti saya lihat dulu, jangan sampai salah. Ini datanya di Tipikor. Nanti saya lihat dulu,” katanya. 

Dugaan kasus tindak pidana korupsi megaproyek pengadaan lahan RPU di Balikpapan mencuat setelah ada kejanggalan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015. Saat itu anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp2,5 miliar, tetapi dalam APBD 2015 membengkak menjadi Rp12,5 miliar. 

Penentuan harga lahan dilakukan dengan sistem appraisal. Selanjutnya dalam laporan realisasi anggaran semester pertama 2015 dan prognosis enam bulan ke depan, anggaran untuk lahan RPU kembali berubah menjadi Rp12,273 miliar. Ada selisih Rp227 juta. Padahal, pada kolom realisasi pembayaran di lapangan masih nihil. 

Banyak pihak yang berharap kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan bisa tuntas saat diambilalih Polda Kaltim.Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Berawal ditangani Polres Balikpapan, karena dianggap perlu, maka diambilalih oleh penyidik Polda. Ditreskrimsus. Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dari awal kembali," katanya.Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah memeriksa 23 orang sebagai saksi.Beberapa di antaranya merupakan anggota DPRD Balikpapan yang diduga terlibat atau mengetahui perkara tersebut.

"Saya kira namanya saksi bisa siapa saja. Karena itu melibatkan anggaran negara APBD, tentunya DPR setempat. Terakhir 23 itu (saksi)," bebernya.Ade menyebut siapa saja bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk eksekutif. "Eksekutif? bisa saja. 
Siapa saja bisa dipanggil asal terkait dengan pidana tersebut," tegasnya. Saat disinggung apakah Wali Kota Balikpapan juga mungkin dilakukan pemanggilan, Ade enggan berkomentar terlalu dalam. "Saya kira terlalu dini. 
Tapi memang eksekutif harusnya tahu, legislatif pun demikian," tutupnya. Untuk diketahui kasus RPU mencuat sejak 2015 lalu. Kasus tersebut tak mampu ditangani jajaran penyidik Polres Balikpapan. Hingga pada akhirnya dilimpahkan penanganannya kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Mengutip pemberitaan terdahulu,

Kita undang untuk klarifikasi lebih dari 5 orang saksi," jelasnya. Saat ditanya target, Yustan mengaku tidak bisa meramalkan kapan penyidikan akan rampung. Namun, ada beberapa faktor penghambat dalam penyelidikan kasus tersebut. "Masih banyak proses kita tidak bisa targetkan. Kita harus kumpulkan saksi-saksi hingga melakukan audit ke BPK kita harus lewati itu. Belum lagi jika saksi berhalangan hadir tentu kita tunda lagi makanya proses ini membutuhkan waktu lama," jelasnya. (dj)