DENPASAR - Irawan Seorang karyawan outsourcing PT. Bumi Sentosa sebagai Petugas pengawasan dan pengendalian kerusakan aliran listrik yang bermitra dengan perusahaan listrik negara (PLN).
Akibat kelalaian pengendali pusat gardu induk irawan tersengat listrik tegangan tinggi 20 KV.
Akibat sengatan aliran listrik tersebut, korban Irawan (39 tahun) asal Banyuwangi, mengalami luka bakar hingga 75persen, Peristiwa tersebut terjadiKamis(22/11/2012) sekitar pukul 21.00 wita.

Sebelumnya Irawan di dampingi Budi Gunawan. SH yang membantu  korban dalam proses pertanggung jawaban perusahaan dalam proses pengobatan perusahaan dan menetapkan korban sebagai karyawan tetap di perusahaan bukan kontrak lagi.

Irawan  berhasil mendapatkan penggantian pengobatan dari PT. Bumi Sentosa.
Selanjutnya Irawan menceritakan  awal terjadinya kecelakaan kerja yang di akibatkan kelalaian krrja bahwa hari Kamis malam (22/11/2012), jam 21.00 wita ada terjadi konsleting listrik dibeberapa gardu di wilayah jalur padangsambean, diakibatkan oleh petir, sehingga terjadi padam menyeluruh listrik di padang Sambean.
Pada waktu itu Irawan (korban) bersama kordinator tindak lanjut (TL) Agus Gilang Pramana, langsung meluncur kelokasi sesuai monitor dari PLN Distrik Rayon Denpasar Selatan utk melakukan penanganan lanjut.

Dilokasi sudah ada petugas PLN Komang Hera yang saat itu menjabat Denpasar 222 yang mengawasi monitor lapangan saat sikorban melakukan perbaikan

Setelah beberapa gardu diselesaikan dan dicoba masukkan arus tetap saja masih gagal,ternyata di pool Pertama Padang Sambean ada kerusakaan,  dan saat itu sikorban melakukan perbaikan di pool Pertama,"entah kenapa tiba2 arus listrik menyala saat perbaikan".

Saat berlangsungnya perbaikan kondisi listrik jalur penyulang Padang Sambean masih tetap kondisi padam menyeluruh,kemudian sikorban melakukan perbaikan dan memanjat tiang listrik guna perbaikan,saat dalam proses perbaikan tiba-tiba tanpa konfirmasi dari irawan yang menangani perbaikan dilapangan  listrik menyala dari pusat Distrik Denpasar .

Sangatlah disayangkan tanpa ada perintah yang jelas dari irawan atau pemberitahuan dari lapangan sehingga  pada waktu itu Irawan sikorban terbakar dan tergantung disabuk pengaman yang terikat ditiang listrik.

Pada waktu itu ada saksi mata yang bernama Komang Hera sebagai pengawas  dari pihak PLN Denpasar bersama Agus Gilang Pramana dari PT. Bumi Sentosa (alm) Kade Wijaya dari PLN.
Pada waktu itu operator rayon yang bertanggung jawab dengan kejadian kelalaian kerja adalah Jadmo dan Putu Karyane sebagai supervisior denpasar II, dan dipantau oleh Made Suamba Manager rayon (denpasar1) dan sekarang menjabat manager area.


Sekitar jam 22.00 wita sikorban dilarikan ke rumah sakit Sanglah dengan mobil Ambulans dan selama dirumah sakit sampai rawat jalan dari pihak PLN Distrik Denpasar tidak punya etikad baik utk mengurus sikorban,hanya yang datang dari PT Bumi Sentosa (rekanan PLN)yang mempekerjakannya.

Sementara kesalahan atau kealpaan diduga dilakukan oleh petugas PLN Distrik Denpasar yang menyalakan listrik tiba2 tanpa ada pemberitahuan atau perintah  dari lapangan bahwa pekerjaan sudah selesai atau belum.

Bahwa akibat peristiwa yg dialami klien kami tidak lagi dapat  bekerja utk menghidupi keluarga bahkan cacat seumur hidup.

Dengan kronologi diatas kami selaku Kuasa Hukum sudah berkirim surat pe gaduan masyarakat ke Kapolresta Denpasar tanggal,23 Oktober 2017, agar dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini,karena diduga ada kesalahan atau kealpaan yang dilakukan petugas PLN distrik Rayon Denpasar, sehingga kami membuat pengaduan di polresta denpasar dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi "barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain dapat luka - luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun".

"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan".

Kami berharap selaku kuasa hukum bapak kapolresta denpasar melalui penyidiknya dapat mengungkap kasus ini untuk kepentingan hukum dan keadilan bagi sikorban,"kata Kuasa Hukum korban Sahat Siringo ringo saat memberikan keterangan dirumah korban di jalan Subur Denpasar Sabtu,(29/11) (dj)