WAJO-Pantau
Terkini.co.id-Tim gabungan Sat Pol PP,TNI dan Polri turun secara terpadu
untuk melakukan penertiban bangunan yang dianggap melabrak perda No.16 Tahun
2014, di Desa Leppangen Kecamatan Belawa.Rabu,29/11/2017.
Hal itu berkaitan dengan adanya rumah yang menempati badan jalan dan berada di atas drainase(selokan
air) yang dijadikan sebagai tempat bangunan dan tempat berjualan tepatnya di Desa Leppangen Kecamatan Belawa Kabupaten
Wajo ,dianggap telah melanggar perda
No.16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,pasal
19 huruf a.
Tim gabungan yang sampai dilokasi ternyata kalah cepat
dengan yang punya rumah ,karena pemilik rumah lebih dulu sudah membongkar bangunannya,tim
gabungan hanya mendapati tiang bendera yang masih berdiri di badan jalan
sedangkan bangunan sudah bersih dari badan jalan dan di atas selokan.
Kepala Bidang penegakan Perda Drs.Muh.Rijal ,AR,M.Si yang dikonfirmasi oleh
media Pantau Terkini.co.id menjelaskan , bahwa pemilik bangunan meman sudah
dari awal diberikan teguran dan pendekatan persuasif untuk taat
perda ,ucapnya
“kita dari pihak Sat
Pol PP Kabupaten Wajo meman sudah dari awal memberikan surat teguran dan
pendekatan secara persuasif kepada
H.Syarifuddin selaku pemilik bangunan agar membongkar bangunan rumahnya yang
menempati badan jalan yang berada di atas
selokan,dan itu terbukti tadi waktu kita
datang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan atas kesadaran sendiri ,”terang
Muh.Rijal(Muhlis)
0 Comments