WAJO-Pantau Terkini.co.id-Tim gabungan Sat Pol PP,TNI dan Polri turun secara terpadu untuk melakukan penertiban bangunan yang dianggap melabrak perda No.16 Tahun 2014, di Desa Leppangen Kecamatan Belawa.Rabu,29/11/2017.
Hal itu berkaitan dengan adanya rumah yang menempati  badan jalan dan berada di atas drainase(selokan air) yang  dijadikan  sebagai tempat bangunan  dan tempat berjualan tepatnya  di Desa Leppangen Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo ,dianggap telah melanggar perda  No.16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,pasal 19 huruf a.
Tim gabungan yang sampai dilokasi ternyata kalah cepat dengan yang punya rumah ,karena pemilik rumah lebih dulu sudah membongkar bangunannya,tim gabungan hanya mendapati tiang bendera yang masih berdiri di badan jalan sedangkan bangunan sudah bersih dari badan jalan dan di atas selokan.
Kepala Bidang penegakan Perda  Drs.Muh.Rijal ,AR,M.Si yang dikonfirmasi oleh media Pantau Terkini.co.id menjelaskan , bahwa pemilik bangunan meman sudah dari awal  diberikan  teguran dan pendekatan persuasif untuk taat perda ,ucapnya
 “kita dari pihak Sat Pol PP Kabupaten Wajo meman sudah dari awal memberikan surat teguran dan pendekatan secara persuasif  kepada H.Syarifuddin selaku pemilik bangunan agar membongkar bangunan rumahnya yang menempati badan jalan yang  berada di atas selokan,dan itu terbukti  tadi waktu kita datang sudah dibongkar sendiri oleh  pemilik bangunan atas kesadaran sendiri ,”terang Muh.Rijal(Muhlis)