ASAHAN -  Sudah setahun lebih kasus dugaan Korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015 berjalan dengan menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sofyan, baru kemarin Resmi ditahan, Senin (9/10). 


Selain Sofyan, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan juga menahan sekretaris BKD Asahan, Darwin Pane terkait kasus yang sama.  Dimana Keduanya adalah ketua Panitia dan juga sekretaris dari kegiatan tersebut. kami titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelejen Kejari Asahan, Boby H Halomoan Sirait, kemarin.



Kedua tersangka  menjalani pemeriksaan di Kejari Medan sejak pukul 11.30 WIB selama sekitar lebih dari tiga jam. Usai pemeriksaan, jaksa pun melakukan penahanan terhadap mereka.
Kasus Dugaan Korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015 ini kiranya sudah menyedot banyak perhatian dari berbagai elemen masyarakat di Asahan, pasalnya meski sudah ditetapkan dengan status Tersangka namun pihak terkait terkesan engganmelakukan penahanan. Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa aktivist di kabupaten Asahan yang sudah beberapa kali melakukan aksi demo terkait tidak adanya penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan pasca ditetapkannya status tersangka.


Beberapa waktu lalu beberapa elemen masyarakat seperti yang dilakukan oleh FORMAPA (Forum Masyarakat Peduli Asahan) yang di koordinatori oleh ketua Lsm TUMPPAK Bormen Panjaitan melakukan aksi demomendesak Kejaksaan negeri Kisaran untuk melakukan penahanan.  


Disinggung apakah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut ada kaitannya dengan prapid yang dilakukan salah satu LSM atau tekanan pihak lain, dengan tegas, Boby membantahnya.
"Tidak ada itu. Kita bekerja sesuai dengan kerja kita, dan penahanan ini memang sudah waktunya. Pemeriksaan tahap dua ini sudah kita rencanakan seminggu ini. Hanya saja penetapan penahanannya hari ini. Kedua tersangka koperatif. Ada (pengacara), dari Jakarta kalau tidak salah," aku Boby.



Lebih lanjut, Sekretaris Koalisi Masyarakat Asahan yang ditemui awak media PAKKARAJA mengungkapkan bahwa terkait penahanan para tersangka, kiranya PIHAK Kejaksaan Negeri juga harus melakukan penyidikan mendalam terhadap instansi terkait pelaksanaan dan aliran anggaran kegiatan mulai dari proses perencanaan kegiatan dalam hal ini adalah BAPEDA Kabupaten Asahan.
“Aplaus buat Kejaksaan, tapi kejaksaan juga harus jeli dalam melakukan penyidikan pada kasus ini mengingat kegiatan ini sebelumnya adalah bagian dari perencanaan pihak daerah, bukan tidak mungkin ada oknum BAPEDA yang juga terlibat dalam hal penggelembungan anggaran kegiatan (mark up) , cetus  Umar ali, SE. Sekretaris Koalisi Masyarakat Asahan. (Bormen Panjaitan)