ASAHAN - Sudah setahun lebih kasus dugaan Korupsi kegiatan
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Asahan tahun
2015 berjalan dengan menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Asahan, Sofyan, baru kemarin Resmi ditahan, Senin (9/10).
Selain Sofyan, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari)
Asahan juga menahan sekretaris BKD Asahan, Darwin Pane terkait kasus yang sama. Dimana Keduanya adalah ketua Panitia dan juga
sekretaris dari kegiatan tersebut. “ kami
titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelejen Kejari Asahan,
Boby H Halomoan Sirait, kemarin.
Kedua tersangka
menjalani pemeriksaan di Kejari Medan sejak pukul 11.30 WIB selama
sekitar lebih dari tiga jam. Usai pemeriksaan, jaksa pun melakukan penahanan
terhadap mereka.
Kasus Dugaan Korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi
Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015 ini kiranya sudah menyedot banyak perhatian
dari berbagai elemen masyarakat di Asahan, pasalnya meski sudah ditetapkan
dengan status Tersangka namun pihak terkait terkesan ‘enggan’melakukan
penahanan. Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa aktivist di kabupaten
Asahan yang sudah beberapa kali melakukan aksi demo terkait tidak adanya
penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan pasca ditetapkannya status
tersangka.
Beberapa waktu lalu beberapa elemen masyarakat seperti yang
dilakukan oleh FORMAPA (Forum Masyarakat Peduli Asahan) yang di koordinatori
oleh ketua Lsm TUMPPAK Bormen Panjaitan melakukan aksi demo‘mendesak’ Kejaksaan
negeri Kisaran untuk melakukan penahanan.
Disinggung apakah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut
ada kaitannya dengan prapid yang dilakukan salah satu LSM atau tekanan pihak
lain, dengan tegas, Boby membantahnya.
"Tidak ada itu. Kita bekerja sesuai dengan kerja kita, dan
penahanan ini memang sudah waktunya. Pemeriksaan tahap dua ini sudah kita
rencanakan seminggu ini. Hanya saja penetapan penahanannya hari ini. Kedua
tersangka koperatif. Ada (pengacara), dari Jakarta kalau tidak salah," aku
Boby.
Lebih lanjut, Sekretaris Koalisi Masyarakat Asahan yang ditemui
awak media PAKKARAJA mengungkapkan bahwa terkait penahanan para tersangka,
kiranya PIHAK Kejaksaan Negeri juga harus melakukan penyidikan mendalam
terhadap instansi terkait pelaksanaan dan aliran anggaran kegiatan mulai dari
proses perencanaan kegiatan dalam hal ini adalah BAPEDA Kabupaten Asahan.
“Aplaus buat Kejaksaan, tapi kejaksaan juga harus jeli dalam melakukan
penyidikan pada kasus ini mengingat kegiatan ini sebelumnya adalah bagian dari
perencanaan pihak daerah, bukan tidak mungkin ada oknum BAPEDA yang juga
terlibat dalam hal penggelembungan anggaran kegiatan (mark up) , cetus Umar ali, SE. Sekretaris Koalisi Masyarakat
Asahan. (Bormen Panjaitan)
0 Comments