MALILI-Pantau Terkini.co.id.Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka penyerahan ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD digelar di kantor DPRD Luwu Timur. Rabu (26/7/2017).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan DPRD Luwu Timur adalah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, yakni mitra kerja Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur yang memerlukan keseimbangan pengelolaan pemerintahan
daerah. Hal tersebut harus ditunjang oleh kesejahteraan yang memadai.
“Dengan terbitnya PP 18 tahun 2017
menggantikan PP 24 tahun 2004, perda Luwu Timur yang telah ditetapkan
sebelumnya harus menyesuaikan” ujar Irwan
.
Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam
menyambut baik pemerintah daerah dalam rangka menjalin hubungan kemitraan yang
harmonis dan saling mendukung. Visi misi Kabupaten Luwu Timur menjadi terkemuka
tahun 2021 membutuhkan kerja-kerja optimal peran dan fungsi DPRD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
Lanjut Amran, tak hanya di Luwu
Timur. Peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 yang muncul pada era Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sekaligus menaikkan tunjangan DPRD
se-Indonesia.
“PP 18/2017 telah resmi
diundangkan 2 Juni dan sesuai pasal 31, yakni 3 bulan setelahnya wajib
disesuaikan” jelas Amran.
Laporan:Hms/SuardiEditor:Muhlis
0 Comments