PANTAUTERKINI | BALI | Jembrana | Disinyalir ada mal praktek administrasi dalam masa jabatan Kepala Dusun (Kadus) Pebuahan, Kanzan. Pada Tahun 2010 Kepala Dusun Pebuahan, Kanzan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dipilih langsung oleh warga untuk masa bakti 2010 - 2015.
Namun dugaan mal praktek administrasi tersebut dikarenakan ketika masa jabatan berakhir, Kadus Pebuahan tersebut umurnya sudah lebih dari 42 tahun (lebih 4 bulan). Hal tersebut tidak sesuai Undang-Undang yaitu Peraturan Permendagri dan Perda.
Akan tetapi oleh Perbekel (Kepala Desa) Banyubiru, di masa Masturi periode 2013-2019, yang bersangkutan tetap diangkat sebagai Kadus walaupun sudah tidak memenuhi kriteria.
Saat dilaporkan oleh salah satu warga Desa Banyubiru ke pihak Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kadis PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa, Kamis (14/7/2022) lalu, ditemukan bahwa umur yang bersangkutan lebih dari 42 tahun. Sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri yang disampaikan ke Kades Banyubiru pada Senin (15/8/22).
Hasil konfirmasi sebelumnya ke Kepala Dinas PMD I Made Yasa, pihaknya mengatakan bahwa terkait masalah tersebut ada dua opsi/pilihan. "Pertama yang bersangkutan mengundurkan diri, kedua yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang diterima selama menjabat dari tahun 2016-2022. Berikutnya akan diproses secara aturan,” ucap Kadis PMD I Made Yasa.
Jawaban tersebut sesuai dengan konfirmasi dari Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Negara Kadek Janu Luhur Pribadi.
Mengacu Permendagri No.67 Tahun 2017 Perubahan Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tertuang dalam pasal berikut:
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
Namun, konfirmasi terakhir Kepala Dinas PMD I Made Yasa saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/8/22) mengatakan bahwa mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 2014, menurutnya yang bersangkutan boleh diangkat kembali. Dan Kepala Desa mengaktifkan kembali Kadus Pebuahan Kanzan setelah membatalkan mengundurkan diri pada Senin (22/8/22), walaupun hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Permendagri dan Perda.
Menurutnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 50 menyatakan:
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan yaitu:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun).
Kadus yang sudah berakhir jabatannya menjadi Pj Kadus Pebuahan selama satu tahun lebih. (AM)
0 Comments