PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang - Terjadi lagi proyek Betonisasi di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang-Banten, yang dikerjakan pada malam hari dengan penerangan yang sangat minim dan tanpa memasang papan informasi yang diduga terindikasi asal-asalan, para pekerjanya tanpa diawasi oleh mandor atau pelaksana dilapangan.(27/7/2022).

Padahal sekecil atau sebesar anggaran atau volume semua Proyek yang anggarannya dari Pemerintah wajib untuk memasang papan informasi/RAB dan itu sudah tertuang ketentuannya dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi yang dihimpun oleh sejumlah aktivis penggiat kontrol sosial dilokasi proyek, nenurut keterangan salah satu pekerja yang ada dilapangan berinisial Zm menuturkan.

"Proyek ini milik pak Haji M (inisial-red) dan pelaksananya Dede," tuturnya singkat karena dia hanya pekerja tidak banyak yang diketahuinya.


Ditempat yang sama Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kecamatan Mekar Baru Hajri Novisa, berusaha menghubungi Dede via WhatsApp untuk menggali informasi terkait proyek yang terindikasi Mark up anggaran itu.

"Kami sangat menyayangkan proyek Betonisasi diwilayah Kecamatan Mekar Baru, sering kali melanggar ketentuan yang dikerjakan malam hari dengan penerangan lampu yang sangat minim sekali, para pekerja tanpa diawasi oleh mandor atau pelaksana, dan melanggar pasal dengan tidak memasang papan informasi sejak memulai'nya pengerjaan proyek yang jelas-jelas itu tertuan dalam Undang-undan Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, seolah-olah mereka kebal hukum," tegas Hajri Novisa bernada geram.

"Bahkan bukan satu atau dua proyek saja, bisa puluhan proyek yang Ada di Kecamatan Mekar Baru selalu melanggar Undang-undang KIP, sering kali ditegur oleh para penggiat kontrol sosial/Aktivis setempat selalu saja acuh tak acuh, tetapi setelah diberitakan dan diviralkan oleh awak Media baru papan RAB'nya dipasang," sambung'nya.

Hajri Novisa berharap kepada Instansi pemerintah terkait untuk segera turun kelapangan.

"Dengan pelanggaran seperti ini saya selaku Ketua Ormas LMPI Kecamatan Mekar Baru yang bekerja sebagai kontrol sosial diwilayah kami, menghimbau kepada Instansi-instansi Pemerintah terkait agar segera turun ke lapangan dan memberi teguran keras bila perlu berikan sangsi kepada  CV atau PT, selaku pendor pelaksanaan proyek itu," pungkasnya.



>>Nursanto DC.