Sumut. Pantauterkini

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di KISS FM Medan, Selasa (15/2/2022) menghadirkan pemateri Asdatun Dr Prima Idwan Mariza yang diwakili Johan selaku Jaksa Fungsional Bidang Datun Kejati Sumut, Yos A Tarigan selaku Kasi Penkum Kejati Sumut dan dipandu host Galuh.

Kegaiatan Jaksa Menyapa dibuka oleh Kasi Penkum, Yos A Tarigan. Menjelaskan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa menjadi bagian penting Kejaksaan untuk memberikan pencerahan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah. Pada akhirnya masyarakat bersedia mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik, benar, dan memberi manfaat bagi masyarakat.


"Program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan," kata Yos A Tarigan.

Dalam paparannya, Johan menyampaikan bahwa bidang Datun itu secara organisatoris lahir tahun 1992, jadi sekarang usianya sudah 32 tahun. Jadi dia bidang Datun itu khusus menangani perkara perdata dan tata usaha negara, jadi jaksa yang bertugas di bidang Datun itu sering disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Bidang Datun itu sendiri sering disebut sebagai Kantor Pengacara Negara.

Dalam sejarah, lanjutnya fungsi Datun itu sudah ada sejak jaman kolonial Belanda. Untuk kewenangan Datun itu secara garis besarnya ada 3 seksi, 1) bidang perdata, 2) bidang tata usaha negara dan 3) bidang pertimbangan hukum.

Sementara tugasnya ada 5 pokok, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Dan tugas ini khusus untuk bidang perdata dan tata usaha negara, bukan bidang lainnya.

Berbicara tentang kinerja bidang Datun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), lanjut Johan sampai sejauh ini sudah banyak berkontribusi di wilayah Sumut khususnya mewakili instansi pemerintah BUMN atau BUMD, dalam misinya menyelamatkan dan memulihkan aset negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

"Banyak klien kita dari instansi pemerintah seperti Dinas PU, Pelindo, perbankan serta BUMN dan BUMD lainnya. Berdasarkan catatan kita, untuk kinerja tahun 2021, seperti bantuan hukum itu ada 137 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima, untuk pertimbangan hukum ada sekitar 36 dan untuk pendampingan ada sekitar 287 kegiatan kemudian untuk Pelayanan Hukum 45 kegiatan dan untuk seluruh Sumut ada 1500 kegiatan," jelasnya.

Kalau untuk penyelamatan keuangan negara, tahun lalu mencapai 52 M lebih, untuk tingkat Kejari di daerah 35 M lebih (total mencapai 87 M lebih). Kemudian, JPN kejati sumut juga menyelamatkan keuangan negara di PT PLN yang nilainya menacapai Rp 1,4 T, kemudian untuk pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejati Sumut itu nilainya ada sekitar Rp 237 M.

Pada kesempatan itu, Johan juga menjawab beberapa pertanyaan pendengar dan menjelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Udin