Sukabumi Pantauterkini.co.id (25/2/2022) Bertempat di ruang meeting Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) yang baru dilantik beberapa minggu yang lalu di Gedung DPRD Kabupaten Sukabum bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,
Pada kesempatan tersebut, FK-PKBM ajukan sederetan harapan dan keinginan layaknya anak kepada Bapaknya terkait berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan FK-PKBM selaku mitra kerja Dinas pendidikan.
“Memperhatikan regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat bahwa Warga Belajar (WB) Program Kesetaraan Paket A, B dan C yang dibiayai oleh Negara adalah WB yang berusia dari 7 sampai 21 tahun,
Sementara mayoritas WB yang ada di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) usianya 21 tahun keatas, karena pada umumnya WB tersebut disaat usia sekolah (7-21) tahun pada masa dulu (pra reformasi) tidak dapat bersekolah karena kondisi sosial ekonomi yang tidak mendukung, saat sekarang mereka membutuhkan Ijazah untuk memperoleh pekerjaan, sebagai alternatif mereka harus belajar di PKBM, pada umumnya mereka orang yang tidak mampu secara financial,
Perlu diketahui pada umumnya PKBM dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menggunakan pasilitas ruang kelas milik lembaga lain, alias numpang di sekolah/madrasah, yang sewaktu-waktu WB PKBM tidak bisa belajar karena ruangan sedang dipakai sama pemiliknya, atas dasar itu mohon pertimbangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu mempasilitasi Ruang Kelas Baru (RKB), mengingat amanat UUD’45 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan dibiayai oleh negara,”Demikian disampaikan wakil ketua Pengurus FK-PKBM yang tidak mau disebut namanya.
Hal lain yang lebih krusial lagi menurut wakil ketua, FK-PKBM berharap Tutor/Guru yang mengajar di PKBM diberikan insentif/tambahan honorarium dari Pemda seperti halnya insentif yang diberikan terhadap tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ”Harapnya
Wakil Ketua menambahkan, dengan kerendahan hati, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami memohon kepada Kepala Dinas untuk memfasilitasi kendaraan dalam bentuk pinjam pakai atau dialokasikan khus untuk FK-PKBM mengingat FK-PKBM banyak kegiatan yang memerlukan alat trnsfortasi khususnya ketika ada kegiatan keluar kota,”Imbuhnya
Melengkapi sederetan harapan dan keinginan yang disampaikan Wakilnya, Ketua FK-PKBM (Usup Supriatna) berharap, “Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera menginstruksikan untuk pembentukan Forum Tutor, mengingat Forum Tutor Provinsi Jawa Barat secara lisan telah menginstruksikan kepada FK-PKBM untuk segera dibentuk, hal tersebut dipandang sangat penting untuk kelancaran kegiatan PKBM khususnya menjelang Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) serta menjelang kegiatan Ujian, untuk merumuskan pembuatan kisi-kisi soal dan soal PAS, PAT dan Ujian,”Harapnya
Usup Supriatna menambahkan, “Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi dalam pidatonya pada saat pelantikan FK-PKBM menyatakan bahwa RLS (Rata-rata Lama Sekolah) dikabupaten Sukabumi 7.2 tahun, atas dasar itu kiranya Dinas Pendidikan dapat mendongkrak RLS tersebut,”Tambahnya
“Sudah
saya tulis beberapa masukan, aspirasi yang pada intinya untuk penguatan
pendidikan non-frmal, yang hari ini tentunya banyak perubahan-perubahan
regulasi yang sangat total, pengelolaan pola lama dengan sekarang sudah sangat
jauh berbeda, salah satu contoh pengelolaan PKBM dulu mandiri 100% dari
segala-galanya, hari ini sudah berubah menjadi satuan pendidikan dalam hal ini
PKBM sama saja dengan sekolah,
kami
tidak bisa memarginalkan karena sekarang satu pintu melalui Data Pokok Pendidik
(Dapodik) atau satu sistem yang dikelola Kementrian,
Mengenai Usia diatas 21 tahun tidak dibiayai Negara, merujuk pada permendikbudristek no 2 th 2022 bab VIII pasal 48 ayat 2, BOP yang diselenggarakan masyarakat dan tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara,
sementara ayat 1, BOP bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Menyikapi
Forum Tutor, pembentukan forum tutor bukan kewenangan dinas pendidikan tetapi
sudah terstruktur dari pusat, diangkat dan dipilih oleh tutor dan kami Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sepakat
bahwa ketua forum diangkat dan dipilih dari
tutor itu sendiri, karena ketua PKBM lebih dititik beratkan pada manajemen
pengelolaan PKBM,
Insentif tutor PKBM perlu validasi data tutor dulu, sehubungan hampir 80% tutor PKBM satminkalnya sudah berada di Sekolah lain, jika insentif tutor PKBM diberikan akan terjaadi tumpangtindih/double anggaran, honorarium untuk tutor sudah jelas tertuang dalam juknis dari masing-masing RKAS,
Mengenai keperluan alat transfortasi untuk kegiatan FK-PKBM,kami akan merekomendasikan kendaraan dinas untuk operasional forum PKBM, jika forum ada agenda rapat keluar kota,
sewaktu-waktu dapat meminjam kendaran dinas dari dinas pendidikan, sementara untuk dialokasikan khusus untuk FK-PKBM itu bukan ranah kami, karena yang yang berwenang mengeluarkan kendaraan dinas adalah bagian asset daerah bukan dinas pendidikan,
Terkait ruang belajar, kami dinas pendidikan akan berupaya paling tidak PKBM memiliki gedung sekretariat,
Menyikapi RLS, kami berharap aparatur Pemerintah Daerah termasuk DPRD kalo mau mendongkrak RLS, harusnya yang dibesarkan itu pendidikan non formal dalam hal ini PKBM, karena RLS dihitung dari usia 18 tahun keatas, siswa tersebut adanya di PKBM, sehebat apapun pendidikan formal dari SD sampai SMP dengan jumlah ribuan siswa tidak akan terhitung RLS nya,
Banyak
pertanyaan, kenapa sih Kabupaten Sukabumi wajar dikdasnya sudah selesai tapi
RLS masih rendah ? nah itulah jawabannya, karena usia sekolah SD, SMP yang
sekarang belum bisa dihitung, yang dihitung RLS dari usia 18 tahun keatas,”Pungkasnya
(Red***)
Editor : Usep
Berita
telah dikoreksi oleh Kadisdik tanggal, 28/2/2022 pukul 19:31, terkait masalah Judul dan Konten berita, merujuk pada hak koreksi
yang tertuang dalam UU No. 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 3, Pers wajib melayani
hak koreksi
0 Comments