Foto ilustrasi

PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Permasalahan yang dialami oleh  S (65) selaku pemilik tanah yang di wakafkan oleh salah satu calon Kepala Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum menemui titik penyelesaian.

Pada hari senin, 13 september 2021 sekira pukul 14.00 WIB, S mendatangi Polresta Tangerang untuk memenuhi panggilan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ),untuk di lakukan pemeriksaan yang kedua kalinya.

Ketika ditemui awak media di Polresta Tangerang,  S  mengatakan, benar hari ini pemeriksaan yang kedua kalinya, kebetulan tadi ada pak HH juga, untuk masalah tanah saya, yang saat ini oleh Pak HH  diwakafkan untuk warga perumahan griya yasa terus terang saya sangat kaget begitu tahu tanah saya diwakafkan, padahal saya sama sekali belum pernah menjual tanah itu, terangnya.

Lanjut S ,saya orang bodoh dan tidak mengerti kalu tanah saya sudah di suratkan oleh pak HH, saya berharap pihak kepolisian bisa menilai dan menyikapi permasalahan ini, tambahnya.

Saat di tanya melalui pesan singkat WhatsApp Apakah benar S dan HH  telah mendatangi Poresta Tangerang, salah satu team penyidik Harda menjawab di  " konfrontir bang " jawabnya.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya Konflik antara S dan HH di picu adanya pemberian tanah wakaf oleh HH sebagai salah satu calon Kepala Desa kepada warga masyarakat perumahan Griya Yasa, tanah seluas  kurang lebih 1500 M²   yang berlokasi di Kp.Sabrang RT 03/04 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang di ketahui milik S

Sampai berita ini di tayangkan Pak HH belum dapat di temui untuk di mintai Keterangan




( Team )