Oleh: Muhammad Khoidir



Cap bebas pembayaran pada transkrip nilai merupakan pertanda bahwa mahasiswa demikian telah melulusi semua program perkuliahan di UNM. Cap bukan hanya sebuah symbol belaka, secara filosofis dia mengandung mengisyaratkan pesan hukum. Artinya pada pembayaran kedepannya telah dilegalkan untuk mahasiswa yang telah menerima cap pembebasan untuk tidak lagi membayar. 

Problemnya adalah tidak malah demikian, yang terjadi adalah ini berlaku untuk pembayaran yang lalu. Saya jelaskan dalam bentuk perupamaan. jikalau mahasiswa mendapatkan cap pembebasan pada bulan Juni 2021 maka cap itu hanya berlaku sampai pada akhir semester, dan gugur secara otomatis pada saat pembayaran bulan Agustus 2021. Dan itu hanya berlaku selama semester berjalan saja.

Tulisan ini hadir untuk menanggapi keadaan demikian:

Pertama, cap ini mengisyaratkan hukum berlaku surut. Jadi, tiap-tiap cap bebas pembayaran dalam map kuning yang diberikan pada mahasiswa hanya berlaku pada pembayaran yang telah dia bayar diawal semester berjalan. Jadi bukan berlaku pada peristiwa pembayaran semester kedepannya. Sehingga amat banyak mahasiswa yang tetap melakukan pembayaran, meskipun telah mendapatkan cap, sebab wajib katanya.

Kedua, cap ini tidak berdayaguna sama sekali. Dalam cap itu tertulis bahwa: “Tanda Bukti telah bebas dari Pembayaran SPP/UKT”. Lucunya adalah ini sama sekali tidak bisa dipakai menjadi bukti. Ini hanya cap yang tidak memiliki arti apa-apa.  

Ketiga, cap ini membebaskan pembayaran pada masa mahasiswa tidak membayar samasekali. Keterangan yang didapatkan bahwa ini hanya berlaku sampai dengan akhir semester, dan akan tetap malakukan pembayaran saat pembayaran semester depan. Pertanyaanya, buat apa membebaskan pembayaran pada saat semester berjalan yang notabenenya UKT atau SPP telah dibayarkan?.  

Keempat, cap ini daluarsa pada saat maksud dari cap hendak dijalankan. Kita semua faham hanya dengan melihat tulisan dalam cap, bahwa ini akan dipakai sebagai bukti tidak membayar lagi pada saat pembayaran semester kedepan. Namun, tiba waktu pembayaran ini akan daluarsa secara otomatis, padahal sama sekali dituliskan bahwa pembebasan ini mempunyai masa berlaku.

Tidak ada maksud apa-apa dari tulisan ini, tulisan ini hanya mengangkat presepsi mahasiswa yang mengalami keadaan diatas. Jadi, ini merupakan wujud kristalisasi dari presepsi mahasiswa, yang bisa juga disebut aspirasi.