Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan terjadinya kebakaran pada Rabu, (8/9/2021), dinihari yang mengakibatkan kan 41 orang  narapidana tewas di tempat dan 73 lainnya dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar yang dideritanya, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.   


"Kita bicara tentang nyawa manusia berjalan itu reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa di antisipasi. Dirjen permasyarakatan harus bertanggung jawab mundur adalah cara Satria,".  Kata juru bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis Rabu,(8/9/2021).       


Kebakaran lapas menurutnya bukanlah sesuatu yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.


"Ini masalah manajemen risiko. Narapidana berada dalam perlindungan negara dan semestinya sistem kemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana jangankan melaksanakan Mandela Rules, Ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini," lanjut Bimmo.             


Bimmo menambahkan, kejadian ini juga terjadi ditengah melemahnya penegak hukum dalam sistem permasyarakatan, pemberian 'diskon' dan perlakuan istimewa, terutama pada koruptor dan penjahat seksual anak membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai efektifitas lembaga dan sistem pemasyarakatan.

Sudah seharusnya keamanan para tahanan juga dijaga di semua area lapas demi kemanusiaan

Agar kejadian ini Tidak akan terjadi lagi di lapas lapas lainnya  di seluruh indonesia


"Kita mengerti ada masalah overcrowding, tapi itu sudah bertahun-tahun dan semestinya beres Cetak Biru pemasyarakatan sudah diimplementasikan seluruhnya. Tapi ditjen lapas tidak bisa sembunyi dibalik permasalahan itu. Orang meninggal karena terjebak kebakaran itu kesalahan mendasar," kata Bimmo.


Berdasarkan temuan awal hari ini, Api kebakaran berawal dari blok c2 yang menampung narapidana narkotika.


Ini temuan yang mengkhawatirkan, namun mengkonfirmasi temuan para napi narkoba masih 'main api' di dalam penjara. Dan tentunya bukan merujuk pada Lapas Tangerang saja, Lapas kelas 1 Tangerang per tanggal 7 September, dihuni oleh 2072 orang. Mereka terdiri dari 5 orang tahanan dan 2067 narapidana. Sementara kepasitasnya adalah 600 orang. Jika merujuk data tersebut, maka Lapas Tangerang kelebihan penghuni alias overkapasitas 1.472 orang atau 245, 3 persen.

panterbali-ukie